WHO Serukan Kenaikan Pajak Alkohol dan Minuman Berpemanis Buatan

Jakarta / 05-Apr-2024

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyerukan agar negara-negara di dunia menaikkan pajak alkohol dan minuman berpemanis buatan untuk mencegah dampak buruk dua komoditas tersebut terhadap kesehatan. Namun, upaya untuk menaikkan pajak tersebut tidak mudah. Para produsen umumnya akan menolak kebijakan semacam itu.

Pemerintah Kanada, misalnya, akan menaikkan pajak bir sebesar 4,7 persen pada 1 April mendatang. Pajak untuk anggur dan minuman beralkohol juga akan naik di negeri itu. Namun, pengusaha mulai menyerukan agar rencana kenaikan itu dibatalkan.

Presiden Bir Kanada, CJ Helie, kepada VOCM, mengatakan bahwa pemerintah federal memberlakukan kenaikan pajak tersebut setiap tahun secara otomatis sejak 2017 dengan mengaitkannya dengan angka inflasi. Namun, kata dia, pada masa itu inflasi relatif rendah, tidak seperti sekarang. Helie khawatir bahwa kenaikan pajak akan membuat beberapa perusahaan bir gulung tikar, termasuk bar dan restoran.

Data terbaru WHO menunjukkan rendahnya tingkat pajak global terhadap produk tidak sehat seperti alkohol dan minuman berpemanis buatan (SSB). Temuan ini menyoroti bahwa mayoritas negara tidak menggunakan pajak untuk mendorong perilaku yang lebih sehat.

Menurut WHO, 2,6 juta orang di dunia meninggal akibat minum alkohol setiap tahun dan lebih dari 8 juta orang meninggal akibat pola makan yang tidak sehat. Kenaikan pajak atas alkohol dan minuman berpemanis buatan diharapkan akan mengurangi jumlah kematian ini.

“Mengenakan pajak pada produk yang tidak sehat akan menciptakan populasi yang lebih sehat. Hal ini memiliki efek riak positif di seluruh masyarakat.. dan pendapatan bagi pemerintah untuk menyediakan layanan publik. Dalam kasus alkohol, pajak juga membantu mencegah kekerasan dan kecelakaan lalu lintas,” kata Rudiger Krech, Direktur Promosi Kesehatan WHO, dalam rilis WHO pada 5 Desember 2023.

Studi WHO pada 2017 menunjukkan bahwa pajak yang meningkatkan harga alkohol sebesar 50 persen akan membantu mencegah lebih dari 21 juta kematian selama 50 tahun dan menghasilkan pendapatan tambahan sebesar hampir US$ 17 triliun. Jumlah ini setara dengan total pendapatan pemerintah dari delapan negara dengan perekonomian terbesar di dunia dalam satu tahun.

WHO mencatat hingga Juli 2022, setidaknya 148 negara telah menerapkan pajak cukai minuman beralkohol, tapi anggur dibebaskan dari pajak cukai di setidaknya 22 negara, khususnya di kawasan Eropa. Sebagian besar negara yang tidak menerapkan pajak tersebut berada di kawasan Mediterania Timur atau Asia Tenggara, yang banyak negaranya melarang penjualan alkohol. Secara rata-rata global, porsi pajak cukai untuk harga merek bir yang paling laris adalah 17,2 persen dan untuk merek minuman beralkohol yang paling laris adalah 26,5 persen.

Indonesia telah menerapkan pajak alkohol. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 158 Tahun 2018, tarif cukai minuman beralkohol sebesar Rp 20 ribu per liter untuk semua jenis etil alkohol dengan kadar berapa pun, baik produksi dalam negeri maupun impor; Rp 15 ribu untuk minuman mengandung etil alkohol 5 persen, baik impor maupun produksi dalam negeri, Rp 33 ribu per liter (untuk produksi dalam negeri) dan Rp 44 ribu per liter (impor) untuk minuman mengandung etil alkohol 5-20 persen; Rp 80 ribu per liter (untuk produk dalam negeri) dan Rp 139 ribu per liter (impor) untuk minuman yang mengandung etil alkohol lebih dari 20 persen; serta Rp 1.000 per gram untuk konsentrat yang mengandung etil alkohol.

Menurut WHO, pajak kesehatan sejatinya harus diberlakukan pada produk-produk yang berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, seperti tembakau, alkohol, dan minuman berpemanis buatan. Hal ini dianggap sebagai kebijakan yang positif karena dapat menyelamatkan nyawa dan mencegah penyakit sekaligus memajukan kesetaraan kesehatan dan memobilisasi pendapatan negara untuk anggaran program umum. Pajak ini juga dapat digunakan untuk program prioritas tertentu, seperti membiayai jaminan kesehatan universal atau program kesehatan masyarakat lain.

Tujuan dari kebijakan pajak kesehatan ini, kata WHO, adalah untuk mengurangi konsumsi produk-produk yang dianggap sebagai faktor risiko penyakit tidak menular dengan membuatnya lebih mahal dan sulit dijangkau masyarakat. Hal ini dapat dicapai dengan kenaikan pajak secara berkala yang cukup besar untuk menghasilkan kenaikan harga riil yang lebih besar dari pertumbuhan ekonomi negara.

Penelitian oleh WHO menemukan bahwa pengenaan pajak atas alkohol dan minuman berpemanis buatan dapat membantu mengurangi penggunaan produk ini dan memberikan alasan bagi perusahaan untuk membuat produk yang lebih sehat. Pada saat yang sama, pajak atas produk-produk ini akan membantu mencegah cedera dan penyakit tidak menular seperti kanker, diabetes, dan penyakit jantung.

Jajak pendapat oleh lembaga survei Gallup baru-baru ini, yang dilakukan dengan bekerja sama dengan WHO dan Bloomberg Philanthropies, menemukan bahwa mayoritas responden di semua negara yang disurvei mendukung peningkatan pajak atas produk tidak sehat seperti alkohol dan minuman berpemanis buatan. Dengan demikian, WHO merekomendasikan agar pajak cukai diberlakukan untuk semua minuman beralkohol dan minuman berpemanis buatan.

 

Sumber: Sehat Negeriku

KRING DOKTER
GERMAS : Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
Tanda Sakit Kepala yang Sudah Berbahaya
Waspada Benda Asing Tertelan Pada Anak





Radio Kesehatan adalah media elektronik berbasis streaming yang menjadi salah satu alat komunikasi masal paling penting yang dimiliki Kementerian Kesehatan RI karena mampu mengirimkan informasi seputar kesehatan yang akurat, kredibel dan terpercaya kepada masyarakat luas.


Alamat

Jl. HR. Rasuna Said, Blok X.5, Kavling 4-9, RT.1/RW.2, Kuningan Tim. Kota Jakarta Selatan. Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950 WhatsApp: 0821-3636-2018 Email: siaranradiokesehatan@gmail.com


Get in Touch


TV Kesehatan

© Radio Kesehatan Kemenkes. All Rights Reserved.