Pilih Kosmetik yang Aman

Jakarta / 28-Nov-2024

Tak semua kosmetik aman bagi penggunanya. Beberapa kasus pelanggaran keamanan produk kosmetik telah beberapa kali terjadi. Badan Pengawas Makanan dan Obat Amerika Serikat (FDA), misalnya, menemukan kandungan bahan berbahaya merkuri dalam banyak produk obat-obatan atau kosmetik, terutama pencerah kulit.

Produk pencerah kulit yang dijual bebas umumnya juga mengandung bahan aktif hidrokuinon, bahan yang terkenal efektif memutihkan kulit sehingga. Namun, hidrokuinon juga memiliki efek samping sehingga penggunaannya diatur dengan ketat oleh otoritas obat-obatan.

Menurut FDA, merkuri dan hidrokuinon biasanya tidak dicantumkan pada label produk. Akibatnya, ada beberapa kasus orang yang terpapar produk yang mengandung bahan tersebut yang mengalami keracunan atau peningkatan kadar merkuri di dalam tubuhnya. FDA juga telah menerima laporan tentang efek sampingnya yang serius, termasuk ruam kulit, pembengkakan wajah, dan okronosis (perubahan warna kulit).

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa produk yang mengandung hidrokuinon biasa digunakan untuk mencerahkan kulit yang mengalami hiperpigmentasi untuk mengobati berbagai gangguan pigmentasi kulit lainnya. Meskipun data penelitian pada manusia dinilai belum memadai untuk mengevaluasi potensi karsinogenik bersifat menyebabkan kanker, ada laporan yang mencatat hubungan antara paparan hidrokuinon dan berbagai gangguan kulit. Paparan hidrokuinon di udara dalam jangka panjang terbukti telah menyebabkan berbagai gangguan mata. 

Sepanjang 2023 lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI juga menemukan bentuk sediaan mandi, rias mata, rias wajah, perawatan kulit, dan sediaan kuku yang mengandung bahan-bahan berbahaya, seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, deksametason, klindamisin, serta bahan pewarna merah K3 dan merah K10. Bahan-bahan berbahaya tersebut dilarang untuk digunakan dalam pembuatan kosmetika berdasarkan Peraturan Kepala BPOM RI Nomor 18 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.

Menurut BPOM, penggunaan bahan-bahan berbahaya tersebut pada kosmetika dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan. Merkuri, misalnya, banyak disalahgunakan sebagai bahan pemutih atau pencerah kulit, padahal dia bersifat karsinogenik dan teratogenik (mengakibatkan cacat pada janin). Paparan merkuri dapat terjadi ketika produk tersebut digunakan atau ketika produk rusak, tidak berfungsi, atau dibuang secara tidak tepat. Produk-produk ini kemudian dapat melepaskan merkuri ke lingkungan sehingga menjadi ancaman serius juga bagi kesehatan anak-anak dan orang dewasa.

Asam retinoat juga banyak disalahgunakan sebagai bahan pengelupas kulit kimiawi (peeling), padahal dia bersifat teratogenik. Menurut Mukherjee dkk. dalam publikasi ilmiahnya di jurnal Clinical Interventions in Aging pada 2006, asam retinoat adalah metabolit aktif vitamin A atau asam retinoat all-trans (ATRA) yang dapat mengatur berbagai fungsi fisiologis dalam berbagai sistem organ, imunitas, serta pengaturan pertumbuhan dan diferensiasi sel.

Turunan vitamin A ini sangat menjanjikan dalam pengobatan kanker dan ATRA digunakan dalam terapi diferensiasi leukemia promielokitik akut (APL). ATRA dan retinoid lainnya juga telah diterapkan dalam berbagai kondisi dermatologis seperti kanker kulit, psoriasis, jerawat, dan iktiosis.

Meskipun demikian, aplikasi klinisnya terbatas karena efek sampingnya yang dapat menyebabkan bercak kemerahan pada kulit akibat pelebaran pembuluh darah (eritema), ruam, kekeringan, bersisik, dan pengelupasan kulit (deskuamasi) yang pada gilirannya dapat menyebabkan disfungsi penghalang epidermis.

Bahan pewarna merah K3 dan merah K10 juga banyak disalahgunakan pada lipstik atau sediaan dekoratif lain, seperti pemulas kelopak mata dan perona pipi. Kedua zat warna ini bersifat karsinogenik.

Selama tahun 2023, BPOM menemukan 5.937 kosmetik yang mengandung bahan terlarang atau berbahaya. Badan itu juga menemukan 2.475 produk perawatan kulit (skincare) beretiket biru atau tergolong obat keras yang tidak sesuai ketentuan dan 37.998 produk kosmetik tanpa izin edar. Ada pula 5.277 kosmetik kedaluwarsa dan 104 produk injeksi kecantikan. Total BPOM menemukan 51.791 buah produk yang melanggar aturan dengan nilai sebesar Rp 2,8 miliar.

BPOM mengimbau masyarakat untuk cerdas dalam memilih dan menggunakan produk obat bahan alam. Badan itu juga mengingatkan masyarakat untuk mengecek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa di setiap produk yang hendak digunakan.

 

Sumber: sehatnegeriku.kemkes.go.id / Tim Redaksi Mediakom

KRING DOKTER
GERMAS : Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
Tanda Sakit Kepala yang Sudah Berbahaya
Waspada Benda Asing Tertelan Pada Anak





Radio Kesehatan adalah media elektronik berbasis streaming yang menjadi salah satu alat komunikasi masal paling penting yang dimiliki Kementerian Kesehatan RI karena mampu mengirimkan informasi seputar kesehatan yang akurat, kredibel dan terpercaya kepada masyarakat luas.


Alamat

Jl. HR. Rasuna Said, Blok X.5, Kavling 4-9, RT.1/RW.2, Kuningan Tim. Kota Jakarta Selatan. Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950 WhatsApp: 0821-3636-2018 Email: [email protected]


Get in Touch


TV Kesehatan

© Radio Kesehatan Kemenkes. All Rights Reserved.